Sabtu, 25 Februari 2023

Force Majure dalam Administrasi Umum Kontrak

Apabila selama berlangsungnya Kontrak terjadi peperangan (diumumkan atau tidak) yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak, maka Pemborong harus tetap melaksanakan pekerjaannya, kecuali jika Pemberi Tugas menyatakan secara tertulis bahwa Kontrak dihentikan dan hal ini tidak merugikan salah satu pihak terkait kejadian-kejadian sebelumnya.

  1. Jika Kontrak dihentikan karena hal di atas, maka Pemborong bertanggung jawab untuk memindahkan semua alat pelaksanaan dari lapangan dan memberikan fasilitas kepada Sub Pemborong untuk memindahkan semua alat pelaksanaan dari lapangan.
  2. Jika Kontrak dihentikan karena hal di atas, Pemborong akan dibayar oleh Pemberi Tugas atas dasar semua pekerjaan yang telah dilaksanakannya sebelum tanggal pemberhentian Kontrak, dan juga akan menerima pembayaran atas:
  3. Jumlah yang dapat dibayarkan sepanjang pekerjaan atau jasa-jasa yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
  4. Harga barang-barang yang telah dipesan untuk pekerjaan atau pekerjaan sementara yang telah disetujui Manajemen Konstruksi dan telah dikirimkan kepada Pemborong atau Pemborong secara legal telah bertanggung jawab untuk menerima barang-barang tersebut.
  5. Biaya pemindahan yang wajar dari alat-alat pelaksanaan.

Meskipun Kontrak dihentikan atau tidak, ketentuan-ketentuan berikut ini berlaku sejak pecahnya peperangan, tanpa mengurangi arti dari ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak.

  1. Pemborong tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan pada pekerjaan atau barang milik Pemberi Tugas atau orang lain (kecuali barang milik Pemborong atau yang disewakan dari orang lain), kehilangan, atau kematian orang yang disebabkan oleh peperangan.
  2. Apabila pekerjaan atau pekerjaan sementara atau material yang berada di lapangan mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan, maka Pemborong berhak untuk mengajukan pembayaran kepada Pemberi Tugas. Pemberi Tugas akan membayarkan segala pengeluaran Pemborong untuk memperbaiki kerusakan yang menurut Manajemen Konstruksi perlu segera diperbaiki (permintaan tertulis dari Manajemen Konstruksi).
  3. Apabila Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa, sehubungan dengan pecahnya peperangan tersebut, upah pekerjaan atau harga material menjadi naik atau turun dan pada kenyataannya keputusan tersebut mempengaruhi Harga Kontrak, maka akan diperhitungkan kembali terhadap kenaikan atau penurunan upah buruh atau harga material tersebut. Pemborong akan diadakan tambahan atau potongan pembayaran sesuai dengan selisih yang didapat antara perhitungan kembali tersebut dengan Harga Kontrak.
  4. Kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh ledakan bom, peluru kendali, atau bahan peledak lainnya dianggap sebagai kerusakan yang disebabkan oleh perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asuransi dalam Administrasi Umum Kontrak

Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Kontraktor atau Pemborong Tanpa mengurangi tanggung jawab dan tanggung gugat kontraktor, maka Kontraktor a...